PENERAPAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN JIWA, HAK-KEWAJIBAN ODGJ, DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI PANTI REHABILITASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ)

Penulis

  • Delly Pratiwi Universitas Islam Mambaul Ulum Jambi Penulis
  • Hillia Izza Penulis

Kata Kunci:

ODGJ, Undang-undang kesehatan jiwa, Hak Kewajiban, Hukum Ekonomi Syariah, Rehabilitasi

Abstrak

Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai potensi integrasi hukum ekonomi syariah dalam mendukung pendanaan dan pengelolaan panti rehabilitasi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Analisis ini didasarkan pada landasan fiqh, kerangka hukum positif Indonesia, serta studi kasus dari model-model filantropi Islam yang telah berjalan. ODGJ dalam pandangan syariat adalah individu yang dilindungi dengan hak-hak fundamental, meskipun mereka tidak dibebani kewajiban agama secara penuh. Perlindungan ini sejalan dengan tujuan luhur syariah (maqashid syariah) untuk menjaga jiwa dan akal. Laporan ini mengidentifikasi instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat, wakaf, infaq, dan sedekah—sebagai solusi yang kuat dan berkelanjutan. Wakaf, khususnya, terbukti sangat relevan untuk pendanaan jangka panjang, sementara zakat dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak dan operasional. Berbagai model pendanaan, mulai dari subsidi silang hingga kolaborasi dengan lembaga filantropi Islam, menunjukkan keragaman pendekatan praktis. Laporan ini menyimpulkan bahwa pengabdian masyarakat yang terintegrasi dengan hukum ekonomi syariah menawarkan kerangka kerja yang etis, transparan, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan ODGJ.

Pengabdian masyarakat ini bertujuan menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa terkait pasal hak dan kewajiban Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta prinsip hukum ekonomi syariah dalam pengelolaan panti rehabilitasi ODGJ. Kegiatan dilakukan melalui pendekatan penyuluhan, workshop, dan pendampingan di panti rehabilitasi setempat dengan metode partisipatif melibatkan tim pengabdi, staf panti, dan keluarga ODGJ. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman hak ODGJ seperti pelayanan kesehatan jiwa standar dan persetujuan tindakan medis, serta kewajiban melaporkan kondisi berbahaya, yang diintegrasikan dengan prinsip ekonomi syariah seperti zakat dan wakaf untuk keberlanjutan finansial panti. Implikasinya adalah transformasi sosial berupa kelompok swadaya perawatan ODGJ dan model pendanaan syariah yang mandiri, mendukung rehabilitasi holistic

Referensi

Farhan, D. (2021). Perlindungan hak ODGJ dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia (Skripsi). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Diakses dari https://repository.uinjkt.ac.id/

Ningsih, N., Ardiansah, A., & Fahmi, S. (2024). Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pasien Gangguan Jiwa di Kabupaten Kampar Berdasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Jurnal Gagasan Hukum. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i01.19055

Sulistiyo, B., Rasyid, F. A., & Saleh, C. W. (2024). Relevansi Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Membangun Keadilan Sosial melalui Distribusi Ekonomi yang Adil. https://doi.org/10.58578/ahkam.v3i1.2478

Mashuri, E., Wiyono, A., & Sujianto, A. E. (2024). Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Melalui Pemberdayaan Program Layanan Kesehatan: Studi Kasus Padalembaga Kesehatan Madani Rumah Sehat Madani Yayasan Dompet Sosial Madani Provinsi Bali. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i5.1515

Zahroh, F., & Mulyani, D. (2022). Program Rehabilitasi ODGJ melalui Terapi Spiritual di Pondok Pesantren X. Jurnal Riset Pendidikan Agama Islam. https://doi.org/10.29313/jrpai.v2i2.1264

Irfangi, M. (2017). Implementasi Pendekatan Religius Dalam Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Di Rumah Sakit Khusus Jiwa H. Mustajabah Purbalingga. https://doi.org/10.24090/JK.V3I2.900

Syafi’i, B. M. (2025). Peran spiritual dalam pemulihan eks psikotik: studi kasus di panti pelayanan sosial pmks margo widodo. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam. https://doi.org/10.32332/rk808437

Widiastuti, T., Sukmaningrum, P. S., Ningsih, S. H., Mawardi, I., Herianingrum, S., Hijriah, H. Y., & Putra, M. W. H. (2022). Pembinaan Integrasi Keuangan Sosial Syariah pada Lembaga Filantropi Islam. https://doi.org/10.30651/aks.v6i3.9912

Syahbana, D. (2022). Perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa yang terlantar di rumah singgah. The Juris. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.627

Sari, N. E. (2022). Pemberdayaan Ekonomi Eks-ODGJ Melalui Farming Daily Activities. Amalee. https://doi.org/10.37680/amalee.v3i2.1385

Zuhirsyan, M., Supaino, Fadhilah, D., & Nurlinda, N. (2025). Pelatihan Penerapan Kontrak Bisnis Syariah Dalam Pengelolaan Ziswaf Di Pesantren Darul Mukhlisin Cempedak Lobang Serdang Bedagai Sumut. Jurnal Tiyasadarma. https://doi.org/10.62375/jta.v3i1.689

Unduhan

Diterbitkan

12/10/2025

Cara Mengutip

Pratiwi, D., & Izza, H. (2025). PENERAPAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN JIWA, HAK-KEWAJIBAN ODGJ, DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI PANTI REHABILITASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ). Ar-Risalah: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 35-53. https://ejournal.mambaululumjambi.ac.id/index.php/ar-risalah/article/view/43

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.